Pemkot Kotamobagu Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
TAJUK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Jumat (2/8/2024).
Surat edaran ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Surat edaran yang bernomor 156/W-KK/VII/2024 tersebut ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani.
Edaran ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta keputusan bersama dari MenPan-RB, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua BAWASLU terkait pedoman netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan beberapa ketentuan penting terkait netralitas ASN, antara lain, Pasal 5 huruf (n): PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pasal 5 huruf (n) angka 5: PNS dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Pasal 5 huruf (n) angka 6: PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang. Pasal 5 huruf (n) angka 7: PNS dilarang memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Surat edaran ini juga meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kotamobagu untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait ketentuan tersebut kepada seluruh pegawai ASN.
Pimpinan OPD diharapkan melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas, termasuk pelanggaran yang dilakukan melalui media sosial seperti postingan, komentar, atau bergabung dengan grup pemenangan calon kepala daerah.
Berkaitan dengan ketentuan yang telah diatur, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kotamobagu diminta untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh Pegawai ASN di unit kerja masing-masing; Melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN diantaranya melakukan pelanggaran berupa pertemuan, ajakan, seruan, membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon Kepala Daerah, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye serta Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.