Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Kasus Carok Tanjung Bumi Hasan dan Wardi Dihukum 10 tahun Penjara

TAJUK BANGKALAN – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, hari ini mengeluarkan putusan terkait kasus carok yang melibatkan terdakwa Hasan dan Wardi.

Sidang putusan yang digelar Senin (5/8/2024) memutuskan Hasan dan Wardi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Bachtiar Pradinata, mengungkapkan apresiasinya terhadap keputusan majelis hakim.

Bachtiar menyatakan bahwa putusan ini mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Kami menghargai keputusan ini karena telah mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh. Pengadilan Negeri adalah tempat untuk mencari keadilan, bukan kejaksaan,” ujar Bachtiar Pradinata.

Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim Ernila Widikartikawati menjelaskan bahwa Hasan dan Wardi dijatuhi hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasan awalnya dituntut 15 tahun penjara, sedangkan Wardi dituntut 14 tahun penjara.

“Hasan dan Wardi tidak terbukti melakukan tindak pidana primer, yaitu pembunuhan berencana seperti yang dituntut oleh JPU. Oleh karena itu, mereka dibebaskan dari dakwaan primer,” jelas Ernila Widikartikawati.(Edi)