Hindari Sanksi Pemerintah Pusat, Pemkot Kotamobagu Batasi Pindah Masuk ASN
TAJUK KOTAMOBAGU – Dalam upaya menghindari sanksi dari Pemerintah Pusat terkait batas belanja pegawai, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, mengumumkan kebijakan tegas untuk membatasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ingin pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Langkah ini diambil karena belanja pegawai di APBD Kotamobagu sudah mendekati ambang batas yang ditetapkan.
Sofyan Mokoginta menjelaskan, saat ini 30 persen dari total belanja APBD sudah diperuntukkan untuk belanja pegawai, dan hal ini telah mendekati batas maksimum yang diizinkan.
Menurutnya, kebijakan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 146 dan 148 yang mengatur batasan belanja pegawai.
“Pemkot Kotamobagu tidak lagi menerima ASN yang akan pindah masuk ke lingkungan Pemkot Kotamobagu,” ujar Sofyan, Senin (19/8/2024).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, menambahkan, jika belanja pegawai terus meningkat, hal ini akan berdampak signifikan pada alokasi anggaran lainnya di APBD, terutama pada sektor infrastruktur yang diharuskan mencapai 40 persen dari total anggaran.
“Jika belanja pegawai tidak dikendalikan, akan ada dampak negatif pada belanja untuk sektor-sektor penting lainnya, seperti infrastruktur. Kami akan terus mengawasi dan menyesuaikan anggaran agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga Kotamobagu dapat terus berkembang tanpa melanggar ketentuan yang ada,” tutup Sugiarto.