Kepala Dishub Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, S.E., Senin (22/7/2024).(foto: Adit)Pemberlakukan rekayasa lalu lintas ini, sehubungan dengan akan dilaksanakannya resepsi pernikahan putri tercinta dari Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., yakni Siti Berlian Ifada Nani, S.T. dan dr. Fiqih Furqan Haren Mongilong, yang rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Kepala Dishub Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, S.E., mengatakan, terkait dengan agenda pesta pernikahan dari putri tercinta Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., yakni Siti Berlian Ifada Nani, S.T. dan dr. Fiqih Furqan Haren Mongilong, hari ini telah dilaksanakan pertemuan dengan jajaran Polres Kota Kotamobagu dan panitia pelaksana resepsi pernikahan, terkait rencana pemberlakuan rekayasa pengaturan arus lalu lintas untuk menghindari adanya kemacetan yang kemungkinan akan terjadi.
“Dari hasil pertemuan tersebut, maka akan ada beberapa ruas jalan, khususnya di depan Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu yang sementara waktu belum dapat dilalui pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Untuk pengendara kendaraan, akan dialihkan ke sejumlah jalan alternatif,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat Kota Kotamobagu dapat memaklumi atas diberlakukannya pengalihan arus lalu lintas di depan Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu untuk beberapa hari ke depan, terhitung mulai tanggal 22 hingga 27 Juli.
“Panitia pelaksana juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu atas diberlakukannya pengalihan arus lalu lintas ke beberapa ruas jalan alternatif,” tutupnya.