Realisasi Penerimaan PBB di Kecamatan Kotamobagu Utara Capai 30,23 Persen
TAJUK KOTAMOBAGU – Memasuki awal triwulan III tahun 2024, Kecamatan Kotamobagu Utara tercatat sebagai Kecamatan dengan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan retribusi sampah tertinggi di Kota Kotamobagu.
Hingga saat ini, kecamatan ini berhasil merealisasikan penerimaan PBB dan retribusi sampah dengan persentase 30,23 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Camat Kotamobagu Utara, Muhammad Junaidi Edo Mopobela.
“Alhamdulillah, sampai sekarang realisasi penerimaan PBB kita masih berada di atas dibandingkan dengan tiga kecamatan lainnya,” ujar Junaidi, Rabu (30/7/2024).
Keberhasilan ini menurut Junaidi, dicapai melalui upaya yang maksimal dalam mempercepat realisasi penerimaan PBB dan retribusi sampah.
“Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPDT) baru saja dibagikan kepada masyarakat sekitar dua bulan yang lalu. Untuk memaksimalkan capaian ini, kami secara rutin melakukan evaluasi setiap minggu di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Kotamobagu Utara,” jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya evaluasi mingguan yang melibatkan perangkat desa dan kelurahan, mulai dari tingkat RT, RW, hingga dusun.
“Kami membandingkan progres minggu ini dengan minggu sebelumnya. Jika tidak ada kenaikan, kami identifikasi kendalanya, apakah perangkat tidak mau turun menagih atau masalahnya ada pada masyarakat yang belum membayar. Ini yang kami evaluasi setiap minggu dan bulan,” tambahnya.
Dia juga mengimbau kepada pemerintah desa dan kelurahan di Kotamobagu Utara untuk lebih memaksimalkan kinerja perangkat dalam penagihan serta mengidentifikasi permasalahan di lapangan.
“Pada prinsipnya, kami mengharapkan kerja sama seluruh jajaran baik pemerintah, perangkat, maupun masyarakat wajib pajak untuk sadar membayar pajak dan retribusi kebersihan demi kepentingan Kota Kotamobagu,” tutupnya.