PMPTSP Kotamobagu Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Online
TAJUK KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu, mengimbau para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online, melalui aplikasi OSS-RBA melalui situs oss.go.id.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu, Meike Sompotan, melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto, Selasa (2/7/2024) mengatakan, periode pelaporan dimulai pada 1 hingga 10 Juli 2024 dan diperpanjang 10 hari hingga 20 Juli 2024.
“LKPM online wajib disampaikan oleh para pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB agar terhindar dari sanksi yang akan diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM apabila tidak menyampaikan LKPM online,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, bagi para pelaku usaha yang mengalami kendala dalam menyampaikan LKPM online, dapat berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu.
“Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu membuka layanan bantuan berupa Klinik LKPM online yang siap membantu para pelaku usaha yang mengalami kendala atau belum bisa menyampaikan LKPM online. Layanan di Klinik LKPM online Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya.