Pemkot Kotamobagu Klarifikasi Pelaksanaan Pesta Nikah Anak PJ Wali Kota Asripan Nani di Depan Rudis
TAJUK KOTAMOBAGU – Pelaksanaan pesta nikah anak Penjabat Wali Kota Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., yang digelar di depan Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Kotamobagu pada Sabtu, 27 Juli 2024, menjadi sorotan dan menimbulkan tudingan pelanggaran aturan oleh pihak tertentu.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan klarifikasi resmi.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kotamobagu, Moch. Agung Adati, ST., M.Si., yang juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, menjelaskan, pesta nikah tersebut dilaksanakan setelah melalui koordinasi dan kajian dengan melibatkan berbagai instansi teknis serta memperhatikan regulasi yang berlaku.
Agung menjelaskan, acara berlangsung di depan Rudis, bukan di dalamnya. Seluruh pembiayaan pesta, mulai dari sewa kanopi, kursi, hingga katering makanan, sepenuhnya ditanggung oleh uang pribadi Wali Kota. Listrik untuk acara diatur oleh PLN dengan sistem “los strom” (penambahan daya sementara), dan biaya listrik juga ditanggung oleh Wali Kota.
Terkait tudingan pelanggaran PP 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara, Agung menegaskan, peraturan tersebut tidak secara rinci mengatur penggunaan rumah negara untuk acara tertentu seperti pesta nikah.
“Larangan dalam PP ini adalah menyerahkan sebagian atau seluruh rumah ke pihak lain, mengubah bentuk bangunan, dan menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya. Namun, tidak ada rincian mengenai apakah menggelar pesta nikah di depan rumah dinas termasuk dalam kategori pelanggaran,” ujar Agung Rabu (31/7/2024).
Agung juga mengklarifikasi penutupan akses jalan di depan Rudis yang sudah dikoordinasikan jauh hari sebelumnya. Jalan Ahmad Yani, yang sempat berstatus jalan nasional, kini berstatus jalan kota sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 376 Tahun 2022. Dengan status tersebut, penyelenggaraan acara keluarga diperbolehkan dengan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti penyediaan akses jalan alternatif dan lahan parkir.
Mengenai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Agung memastikan bahwa aturan terkait KTL, yang melarang berjualan dan melintasnya kendaraan truk, sudah dikaji dengan cermat. Jalan depan Rudis juga merupakan kawasan “Car Free Day” setiap akhir pekan, yang ditutup untuk aktivitas olahraga masyarakat.
Tudingan bahwa Wali Kota telah melakukan “abuse of power” dianggap Agung berlebihan. Menurutnya, Wali Kota awalnya berencana menggelar pesta di kediaman pribadinya di Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Namun, atas permintaan tokoh adat dan masyarakat Kotamobagu, acara juga digelar di Kotamobagu.
“Rasanya agak berlebihan jika hanya karena menggelar pesta nikah anaknya, Pak Wali kemudian dikategorikan telah melakukan ‘abuse of power’,” tutup Agung.