Pemkab Blitar Buka Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus untuk Satgas PPA

TAJUK BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar, melalui Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah, membuka secara resmi Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan, terhadap Perempuan dan Anak bagi Satuan Tugas (Satgas), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Jumat (19/7/2024).

Acara pelatihan yang berlangsung di Pendopo Ronggo Hadinegoro itu juga dihadiri Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar, Narasumber dari Yayasan Geofira dan peserta Pelatihan Pemberdayaan Perempuan.

Dalam sambutannya, Bupati Rini Syarifah menjelaskan, kekerasan dalam berbagai bentuk merupakan bentuk pelanggaran Hak asasi yang tidak dapat ditoleransi utamanya terhadap Perempuan dan Anak. Dan kenyataannya masih kita temui perempuan dan anak yang terjebak dalam kekerasan.

“Untuk itu dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selain sebagai garda terdepan, juga merupakan ujung tombak dalam perlindungan dan penanganan kasus yang menimpa perempuan dan anak,” Kata Rini Syarifah.

Bupati Blitar meminta Satgas PPA harus dimaksimalkan perannya sebagai fasilitator dalam melakukan pencegahan tehadap kemungkinan terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, Satgas PPA ini juga mempunyai peran penting, dengan menjaga dan melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Sampai hari ini kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan masih saja terus ada kasus Kekerasan di Kabupaten Blitar.

“Tahun 2024 Sampai dengan Bulan Juni Terdapat 54 Kasus Kekerasan Anak dan 16 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Itu sebabnya Satgas PPA masih dibutuhkan darma baktinya membantu pemerintah Kabupaten Blitar memberikan pendampingan kepada korban,” imbuh Bupati Rini Syarifah.

Bupati menambahkan, Satgas PPA juga harus menimbulkan kesadaran publik, bahwa tindak kekerasan kepada perempuan dan anak itu bermacam-macam. Mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, humans trafficking, hingga penelantaran.

Satgas PPA di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Desa/ Kelurahan merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak korban kekerasan, untuk merespon permasalahan perempuan dan anak yang banyak terjadi di masyarakat, serta memberikan solusi terbaik bagi korban kekerasan agar mendapatkan haknya sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi dengan adanya pelatihan Menejemen Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Bagi Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan kepada Satgas PPA tentang menejemen penanganan kasus  serta  melakukan pendampingan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan,” tutup Rini Syarifah.(Luki)