KPU Bolsel Gelar Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon: Harus Sesuai RPJPD
TAJUK BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengadakan sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bagi bakal pasangan calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Acara yang diadakan di Queen Resto, Desa Sondana pada Rabu, 10 Juli 2024 ini dibuka oleh Ketua KPU Bolsel, Eskolano Kakunsi. Dalam sambutannya, Eskolano menyebutkan bahwa jingle yang baru saja dinyanyikan adalah karya putra asli Bolsel, Amang Gobel dan Delfian Thanta.
Eskolano menjelaskan bahwa pihaknya berkewajiban menyampaikan lebih awal mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 yang mewajibkan bakal pasangan calon memasukkan visi dan misi dalam berkas pendaftaran. “Kerangka acuan penyusunan visi-misi berdasarkan RPJPD adalah syarat wajib yang harus dimasukkan oleh partai politik yang nantinya akan mendaftarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati,” ucapnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bolsel, Fijey Bumulo, menambahkan bahwa kegiatan ini sesuai dengan arahan KPU RI dalam surat dinas 1215. Surat tersebut mewajibkan seluruh KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait penyusunan visi, misi, dan program calon Bupati yang menyesuaikan dengan RPJPD daerah masing-masing.
“Oleh sebab itu, hari ini kami mengundang perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, stakeholder, organisasi kepemudaan, organisasi Islam, organisasi kemasyarakatan, forkopimda, dan utusan Pemerintah Daerah sebagai pemateri untuk menjelaskan tentang RPJPD,” jelas Fijey.
Selain itu, KPU Bolsel juga mengundang Nurfitri Latif, seorang akademisi, untuk menjelaskan kepada peserta sosialisasi mengenai mekanisme dan tata cara yang baik dalam penyusunan visi, misi, dan program dari para calon.
“Kami mengingatkan bakal calon Bupati dari partai politik untuk segera menyusun visi, misi, serta program yang disesuaikan dengan RPJPD Bolsel periode 2025-2029,” ujar Bumulo.
Menutup wawancara eksklusif dengan wartawan, Fijey Bumulo menegaskan bahwa sampai batas waktu pendaftaran, KPU Bolsel akan terus melaksanakan sosialisasi kelengkapan berkas bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel. “Memberikan informasi persyaratan berkas dan tahapan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan kewajiban kami,” pungkasnya.***