TAJUK BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah menggelar rapat koordinasi terkait tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) tahun 2024. Acara ini dilangsungkan di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, pada Jumat 26 Juli 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Sekretaris KPU Bolsel, anggota KPU Bolsel, Bawaslu Bolsel, serta perwakilan dari organisasi HMI, PMII, GP Ansor, BKPRMI, sejumlah partai politik, Camat se-Bolsel, dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Bolsel, Stanly Eskolano Kakunsi, memimpin sekaligus membuka rapat ini. Dalam sambutannya, ia mengumumkan bahwa tahapan pencalonan akan dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus. “Pada kegiatan ini, kami juga menghadirkan narasumber dari berbagai institusi terkait, seperti Dinas Pendidikan untuk urusan ijazah, Dinas Kesehatan untuk persyaratan kesehatan, serta perwakilan dari pengadilan dan kejaksaan yang berkaitan dengan syarat pencalonan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum tahapan pendaftaran dimulai, partai politik masih memiliki waktu untuk menyiapkan persyaratan dan dokumen calon Bupati dan Wakil Bupati masing-masing. “Kami memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang memiliki beberapa perbedaan dibandingkan pencalonan tahun 2020 lalu. Oleh karena itu, mari kita berbagi informasi terkait teknis-teknis pencalonan yang sudah ditentukan,” tutupnya.
Di tempat yang sama, anggota KPU Bolsel, Fijey Bumulo, menjelaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan rangkaian tahapan pencalonan, dimana proses pendaftaran untuk Bupati dan Wabup, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan berlangsung serentak pada tanggal 27 hingga 29 Agustus. “Namun, untuk kami, tahapan ini dimulai dari tanggal 24 hingga 26, dan hari ini kami sosialisasikan tahapan pencalonan ini,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini, juga menghadirkan beberapa narasumber yakni Pengadilan Negeri Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Kejari Kotamobagu, Dinas Kesehatan Provinsi, dan BIN Daerah.
Kegiatan ini diharapkan seluruh pihak terkait dapat lebih siap dalam menjalankan tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pemilihan dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis.***