Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

DPMPTSP Kotamobagu Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS RBA

TAJUK KOTAMOBAGU – Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, membuka bimbingan teknis (Bimtek) sekaligus sosialisasi tentang implementasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Hotel Sutanraja, Senin (22/7/2024).

Dalam sambutannya, Sofyan Mokoginta menyampaikan harapannya agar kegiatan ini memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya para pelaku usaha.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dan masyarakat, lebih khusus para pelaku usaha,” ujarnya.

Sofyan menjelaskan bahwa Pemkot Kotamobagu telah memfasilitasi pengurusan perizinan melalui layanan online.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha.

“Dengan begitu, perizinan yang nantinya diurus oleh para pelaku usaha lebih mudah diperoleh, mudah diproses serta cepat terbitnya karena melalui sistem online kita tinggal input, masukan data, diproses, diverifikasi secara online dan terbitlah secara online juga,” ungkapnya.

Dia juga berharap, kemudahan layanan perizinan dari pemerintah daerah ini dapat lebih mendorong para pelaku usaha di Kota Kotamobagu untuk maju dan mandiri.

“Dengan begitu, para pelaku usaha bisa berperan aktif serta dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu, Meike Sompotan, mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, PP nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini, lanjut Meike, adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang penanaman modal.

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah tersampaikannya peraturan dan kebijakan di bidang penanaman modal serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal,” tutupnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Penyuluh Pajak, Nickson Joshua, yang mewakili Kepala KPP Pratama Kota Kotamobagu, sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PM-PTSP, serta 60 pelaku usaha peserta kegiatan.