Bupati Rini Syarifah Kukuhkan BPD di Wilayah Kabupaten Blitar
TAJUK BLITAR – Bupati Blitar, Rini Syarifah, secara resmi mengukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Blitar dalam acara yang digelar di Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan, Selasa (16/7/2024).
Pengukuhan ini merupakan bagian dari perpanjangan masa keanggotaan BPD yang diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mengawali sambutannya, Bupati Rini Syarifah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD se-Kabupaten Blitar yang telah dikukuhkan.
“Semoga dengan perpanjangan masa keanggotaan ini bisa menambah semangat pengabdian kepada masyarakat di desa masing-masing,” ujar Rini Syarifah.
Rini Syarifah menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang juga berlaku bagi BPD.
“Saya meminta semua yang baru saja dikukuhkan dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, karena BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang bertugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa,” terang Rini Syarifah.
Lebih lanjut, Rini Syarifah menegaskan peran penting BPD dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyusun peraturan desa, serta memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes.
“Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019, BPD juga memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” imbuhnya.
Bupati Blitar berharap BPD dapat melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan secara profesional dan proporsional.
“Saya juga minta agar antara Kepala Desa dan anggota BPD yang merupakan mitra kerja dapat membangun komunikasi yang harmonis, baik di antara keduanya maupun dengan berbagai lembaga serta pemerintah kecamatan dan kabupaten,” kata Rini Syarifah.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan desa berjalan seimbang, mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa agar lebih baik, efektif, dan efisien demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. “Selain itu, ciptakan suasana kerja yang kondusif dan saling menghargai, sehingga terjalin sinergi yang kuat untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera,” ungkap Rini Syarifah.
Bupati Blitar juga mengharapkan agar BPD dapat mendorong kemajuan desa dalam mengelola potensi desa.
“Berdayakan seluruh masyarakat desa untuk mengelolanya, agar ekonomi meningkat, masyarakat sejahtera,” tutup Rini Syarifah.(Luki)