Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 193 Sangadi

TAJUK BOLMONG – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), dr. Jusnan Calamento Mokoginta, MARS, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan kepada 193 Kepala Desa atau Sangadi di Pendopo Kantor Bupati Bolmong, Lolak, Kamis (4/7/2024).

Dengan diterbitkannya SK tersebut, masa jabatan 193 Sangadi di Bolmong diperpanjang dua tahun dari akhir masa jabatan sebelumnya, menjadikan total masa jabatan mereka menjadi delapan tahun.

Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 193 Sangadi

Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan adanya perubahan tersebut, seluruh Sangadi maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun.

Untuk menindaklanjuti perubahan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) telah mengeluarkan surat undangan resmi untuk pelantikan perpanjangan masa jabatan dimaksud.

Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 193 Sangadi

Dalam sambutannya, dr. Jusnan Calamento Mokoginta menyampaikan ucapan selamat atas perpanjangan masa jabatan 193 Sangadi di wilayah Bolmong.

Bupati juga mengatakan, Bolmong menciptakan sejarah dengan menjadi daerah pertama yang mengukuhkan kepala desa di wilayah Sulawesi Utara saat ini.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, dr. Jusnan mengajak seluruh Sangadi dan pemerintah desa untuk mentransformasi pelayanan kepada masyarakat, termasuk dengan menerapkan konsep desa berbasis digital.

“Mari teman-teman Sangadi untuk bisa mentransformasi desa berbasis digital. Tentu ini akan memudahkan dalam pelayanan kemasyarakatan dan pemerintahan yang ada di desa,” ajaknya.

Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 193 Sangadi

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bolmong melalui Kepala Bidang PMD, Isnaidi Mamonto, menjelaskan, Kabupaten Bolmong memiliki 200 desa, namun yang dikukuhkan hanya 193 Sangadi.

“Untuk 6 desa dijabat oleh Penjabat (Pj), dan 1 desa dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Jadi yang dikukuhkan cuma pejabat Sangadi definitif,” jelas Isnaidi.

Upacara pelantikan perpanjangan masa jabatan 193 Sangadi se Bolaang Mongondow juga dirangkaikan dengan peluncuran tanda tangan berbasis elektronik, yang menjadi bagian dari transformasi pemerintahan di tingkat Kabupaten Bolmong.