Bupati Asahan Lantik Zainal Aripin Sinaga sebagai Penjabat Sekda

TAJUK ASAHAN – Bupati Asahan, H. Surya, BSc, resmi mengangkat Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (24/7/2024).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-74.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menjelaskan, pengangkatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan yang telah terjadi sejak 4 Juli 2024.

“Berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf (B) dan pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Bupati.

Bupati Asahan juga menambahkan, pengangkatan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Peraturan Perundang-Undangan ini juga mengacu kepada amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 214 ayat 2 dinyatakan bahwa jika Sekretaris Daerah Kabupaten berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten dilaksanakan oleh Penjabat yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara telah menyetujui penunjukkan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/7006/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Bupati Asahan memberikan apresiasi kepada Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH atas kinerjanya sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sebelumnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada saudara karena telah melaksanakan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan beberapa waktu yang lalu, dan kali ini pun saya percaya saudara akan mampu, dan dapat bekerja dengan lebih baik dalam menjalankan peran saudara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati.

Bupati Asahan juga mengingatkan pentingnya disiplin, sinergi, dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

“Tetap patuhi segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pemerintahan daerah. Termasuk kepatuhan terhadap hukum, transparansi dalam pengelolaan anggaran, dan etika serta menjunjung nilai moral kesusilaan,” tegasnya.

Bupati juga mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Asahan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan menguasai segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saudara dapat mengembangkan kompetensi yang dimiliki dan memudahkan saudara dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang saudara emban,” tambahnya.

Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Asahan, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan beserta pengurus, Ketua DWP Kabupaten Asahan, dan tamu undangan lainnya.(Dicky)