Bupati Asahan Hadiri Kegiatan Pemutakhiran Indikator Kinerja Kunci LPPD 2024
TAJUK ASAHAN – Bupati Asahan H. Surya, BSc mengikuti kegiatan Pemutakhiran Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan membuka sosialisasi penyusunan LPPD Kabupaten Asahan Tahun 2024 yang diselenggarakan di Pendopo rumah dinas Bupati Asahan, Kamis (25/7/2024).
Kabag Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Asahan Ade Sofianita, SSTP, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke arah yang lebih baik.
Hal ini termasuk peningkatan kinerja dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas umum tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas LPPD dan nilai EPPD Kabupaten Asahan sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026.
Dalam kesempatan yang sama, Analisis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Rita, S. Sos, M. Si, menjelaskan bahwa LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan.
Rita menambahkan bahwa kinerja terbaik bukan ditetapkan berdasarkan standar, melainkan melalui proses perbandingan antar Pemerintah Daerah.
“Jadi bisa saja terjadi yang terbaik di antara yang terjelek dalam pengisian realisasi capaian masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Asahan dalam pidatonya menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah mencapai hasil atau nilai LPPD yang maksimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama karena LPPD merupakan raport Kepala Daerah.
Capaian kinerja LPPD ini merupakan capaian kinerja seluruh OPD se-Kabupaten Asahan sehingga LPPD bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor administrasi pemerintahan semata, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh sektor OPD Pemerintah Kabupaten Asahan.
Bupati juga meminta kepada seluruh peserta agar bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini serta memahami dan mendalami penyampaian narasumber demi meningkatkan kualitas LPPD di tahun berikutnya.
Pemerintah Pusat berkewajiban mengevaluasi kinerja Pemerintahan Daerah untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam memanfaatkan hak yang diperoleh daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Tujuan utama dilaksanakannya evaluasi adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik,” tandasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, dan tamu undangan lainnya.(Dicky)