Polres Blitar Kota Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba

TAJUK BLITAR – Polres Blitar Kota menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkoba yang dipimpin oleh Wakapolres Blitar Kota, I Gede Suartika, bersama Kasat Narkoba Iptu Richy Hermawan, Senin (24/6/2024).

Dalam keterangan persnya, Wakapolres Blitar Kota, I Gede Suartika, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menahan dua pria berinisial AM (26) dan KG (34) asal Jawa Barat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu yang terjadi di Kec. Sukorejo, Kota Blitar, kami melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, kami menangkap dua pria di pinggir Jalan Kaipataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar,” ujar Suartika.

Saat ditangkap, kedua pria tersebut mengaku bernama AM alias Amat dan KG alias Kris.

“Kami kemudian melakukan penggeledahan terhadap AM dan menemukan barang bukti berupa senter emergency warna merah hitam yang di dalamnya berisi satu klip plastik berisi sabu dengan berat 379,42 gram, satu klip plastik berisi 328 kapsul berwarna biru putih, satu klip plastik berisi 237 kapsul berwarna ungu putih, dibungkus dalam plastik kresek warna merah, dan satu HP merk Oppo warna merah beserta simcardnya yang disimpan dalam saku celana AM,” tambahnya.

Penggeledahan terhadap KG alias Kris juga menemukan barang bukti berupa satu HP merk Samsung warna hitam beserta simcardnya dan uang tunai Rp. 850.000,-.

“Saat diinterogasi secara lisan, KG mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik temannya yang meminta untuk disimpan. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Wakapolres Blitar Kota.(Luki)