KPU Bangkalan Selesaikan Hitung Ulang di 10 TPS Desa Langkap
TAJUK BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan telah menyelesaikan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan hitung ulang (HU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Langkap, Kecamatan Burneh. Proses HU dilakukan di Hotel DoubleTree, Surabaya, pada Rabu 26 Juni 2024, dan dilanjutkan dengan proses rekapitulasi pada Kamis 27 Juni 2024.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bangkalan, Ja’par, mengatakan, MK telah bersikap transparan dalam memutuskan perkara pemilu di Bangkalan.
“Masyarakat Bangkalan patut gembira dan bangga bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan marwah konstitusi serta menempatkan demokrasi pada tempatnya,” ujar Ja’par pada Sabtu (29/6/2024).
Putusan tersebut merujuk pada perkara nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diputuskan pada 10 Juni 2024 sekitar pukul 16.53 WIB. MK memerintahkan termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh.
“Dari hasil PUSS tersebut telah menunjukkan bahwa demokrasi di Bangkalan semakin baik dan terhormat. Bawaslu Bangkalan pernah mengatakan, mari kita gunakan saluran-saluran konstitusi jika ada ketidakpuasan,” jelas Ja’par.
Dengan adanya putusan MK, keadilan dapat dirasakan oleh warga Indonesia. Ja’par berharap bahwa hal ini menjadi pesan penting bagi masyarakat Bangkalan bahwa keadilan dan demokrasi masih menjadi panglima dalam berbangsa dan bernegara.
“Semoga semua itu menjadi pesan penting bagi masyarakat Bangkalan bahwa keadilan dan demokrasi masih menjadi panglima dalam berbangsa dan bernegara,” tutupnya.(Edi)