Dinas PMPTSP Kotamobagu Terus Berinovasi dalam Pelayanan Investasi
TAJUK KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu, terus berinovasi dalam pelayanan investasi sebagai upaya memberikan kemudahan, kepada investor dan pelaku usaha lokal di daerah.
Salah satu inovasi terbaru adalah dengan menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) yang baru-baru ini dilaksanakan.
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Layanan Pelaporan Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu, Rudy Mokoagow, Selasa (25/6/2024) mengatakan, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh pihaknya.
“Dalam FKP kemarin, kami mensosialisasikan lima regulasi kepada para pelaku usaha. Di antaranya adalah Perda nomor 23 tahun 2023, Perwako nomor 16 tahun 2024, serta SK Wali Kota Kotamobagu nomor 101, 102, dan 103 tahun 2024. Kelima regulasi ini saling berkaitan sehingga perlu disosialisasikan kepada para pelaku usaha,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, dalam FKP yang dihadiri oleh puluhan pelaku usaha tersebut, pihaknya juga mensosialisasikan tata cara pengaduan berkaitan dengan usaha.
“Bersamaan dengan sosialisasi regulasi, kami juga mensosialisasikan tata cara pengaduan berkaitan dengan usaha. Contohnya, pelaku usaha dapat menyampaikan permasalahan usaha seperti waktu, pelayanan perizinan, atau persyaratan yang dirasa tidak sesuai SOP atau standar pelayanan, sehingga kami bisa memberikan solusi,” jelasnya.
Dia juga menegaskan, permasalahan di lapangan terkait dengan pelaku usaha, seperti usaha yang berbeda dengan izin yang diberikan, juga dapat ditangani oleh bidang pengaduan Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu.
“Ketika kami melakukan pengawasan dan mendapati usaha yang berbeda dengan usaha dalam izin, itu juga bisa menjadi permasalahan yang ditangani oleh bidang pengaduan Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu,” tutupnya.