Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Dinas P3A Kotamobagu Kantongi 48 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

TAJUK KOTAMOBAGU – Hingga saat ini, sebanyak 48 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kotamobagu.

Hal ini diungkapkan Kepala UPTD PPA Dinas P3A Kota Kotamobagu, Susilawati Gilalom, Selasa (4/6/2024).

“Hingga hari ini kami menerima 48 laporan permasalahan perempuan dan anak. Sebanyak 15 laporan di antaranya sedang diproses di unit PPA dan sisanya dalam tahap assessment serta proses mediasi,” kata Susi, sapaan akrabnya.

Secara rinci, Susi menyebutkan, dari total 48 laporan yang diterima, 31 laporan merupakan kasus kekerasan terhadap anak, sementara 17 laporan lainnya adalah kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Laporannya mencakup kasus kekerasan seksual, psikis, fisik, penelantaran, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kami melihat ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kasus-kasus ini, yakni faktor ekonomi, pendidikan, dan kurangnya pemahaman tentang perlindungan anak dan perempuan,” ungkapnya.

Untuk menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Kotamobagu, Susi mengimbau seluruh masyarakat agar berperan aktif, salah satunya dengan melaporkan jika melihat kasus kekerasan di lingkungan mereka.

“Pemerintah Kotamobagu telah melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, pemerintah desa dan kelurahan, serta sekolah. Jadi, masyarakat jangan takut melapor ke pihak terkait jika melihat ataupun menjadi korban kekerasan,” imbaunya.