PN Bangkalan Gelar Sidang Kedua Kasus Carok yang Viral di Medsos
Zamroni, SH., MH, yang merupakan kuasa hukum tersangka pada sidang kedua tersebut menyampaikan, bahwa kehadiran dirinya untuk merespon dakwaaan Jaksa penuntut umum.
“Agenda hari ini esepsi atau penangkisan dari dakwahan Jaksa penuntut umum minggu kemarin,” ucap Zamroni, Rabu (29/05/24).
Tak hanya itu, dalam sidang kedua tersebut, Zamroni juga menyampaikan serta membacakan bahwa yang di bacakan terdakwa berdasarkan hasil copy paste.
“Kami perlu menyampaikan serta membacakan tangkisan karena dakwaan primer dan sekunder itu berdasarkan hasil copy paste,” lanjutnya.
Di samping itu, kuasa hukum tersangka berinisial H dan T tersebut juga menyampaikan dengan tegas bahwa jika tidak ada perbedaan yang jelas, hal tersebut batal secara hukum.
“Kalau misalnya tidak ada perbedaan yang jelas antara dakwaan primer dan sekunder itu batal untuk hukum, dan kita lihat sidang minggu depan,” tutupnya.(Edi)