Penggunaan Daya Listrik PJU di Kotamobagu Beralih ke Pasca Bayar
TAJUK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), melakukan perubahan sistem pembayaran daya listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dari pra bayar ke pasca bayar.
Kebijakan ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PRKP Kotamobagu, Alfian Hasan, Jumat (3/5/2024).
Menurut Alfian, perubahan sistem pembayaran ini terbukti berhasil menekan biaya tarif listrik yang sebelumnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tarif listrik PJU dengan sistem pra bayar berkisar antara 4 hingga 6 miliar rupiah. Namun, setelah beralih ke pasca bayar, biayanya bisa ditekan hingga hanya menjadi 1 miliar rupiah,” ungkap Alfian.
Dia menjelaskan, total biaya 1 miliar rupiah tersebut tidak hanya mencakup pembayaran daya listrik, tetapi juga sudah termasuk operasional perbaikan PJU.
“Penghematan ini sangat signifikan dan memberikan dampak positif pada pengelolaan anggaran daerah,” tambahnya.
Saat ini, total PJU yang terpasang di Kota Kotamobagu sebanyak 2.000 titik, semuanya menggunakan token listrik pasca bayar.
Perubahan sistem ini tidak hanya berkontribusi pada penghematan anggaran, tetapi juga mempermudah dalam pengelolaan dan pemantauan penggunaan listrik PJU.