Pemkot Kotamobagu memasang spanduk yang berisikan pesan STOP Bayar Parkir Liar di depan sejumlah toko di Jalan Kartini, Jumat (17/5/2024).(foto: Adit)Tim penertiban memberikan peringatan tegas melalui penindakan kepada para juru parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat terutama para pengguna jalan.
Untuk mengantisipasi kembali terjadinya praktik parkir liar, Pemkot pun memasang spanduk yang berisikan pesan STOP Bayar Parkir Liar di depan sejumlah toko di Jalan Kartini.
“Selain teguran, pemasangan spanduk ini juga untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membayar parkir di luar pos parkir resmi,” ujar Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan, Jumat (17/5/2024).
Dia juga mengungkapkan, dalam operasi pihaknya menahan KTP tiga juru parkir liar. Mereka akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Jika mereka kembali melakukan pungutan liar di Jalan Kartini, mereka akan berurusan dengan Tim Saber Pungli Reskrim,” tutupnya.