Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Dinas PUPR Kotamobagu Gelar Sosialisasi Program SPALD-S

TAJUK KOTAMOBAGU – Air limbah domestik yang berasal dari pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan lainnya, berpotensi besar mencemari lingkungan dan berdampak buruk bagi makhluk hidup, termasuk manusia.

Untuk mencegah pencemaran tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Kotamobagu melalui Kabid Cipta Karya, Yeyen Yambo, Jumat (3/5/2024).

“Saat ini program SPALD-S tengah kami sosialisasikan. Ada enam desa dan kelurahan yang menjadi sasaran, yakni Desa Poyowa Kecil, Desa Kobo Kecil, Kelurahan Gogagoman, Kelurahan Mongondow, Kelurahan Mongkonai, dan Kelurahan Mongondow,” ujarnya.

Dia menjelaskan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan kelurahan tentang proses, tahapan, dan mekanisme pelaksanaan program SPALD-S.

“Program SPALD-S ini berupa pembuatan sanitasi skala individual, yakni bilik dan septic tank, di enam desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, anggaran program SPALD-S untuk enam desa dan kelurahan di Kotamobagu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 dengan total nilai sebesar Rp 333.000.000.

“Paket pembuatan bilik dan septic tank anggarannya Rp 18.500.000 per unit. Tiap desa dan kelurahan akan dibangun masing-masing tiga unit,” tambahnya.

Dia berharap, program SPALD-S ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mengurangi sekaligus mencegah pencemaran air limbah.

“Semoga dengan adanya program ini, masyarakat tidak lagi buang air besar sembarangan, sehingga cita-cita pemerintah dalam mengurangi pencemaran di daerah ini dapat terwujud,” tutupnya.