Bupati Sidoarjo Subandi Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

TAJUK SIDOARJO – Penjabat Bupati Sidoarjo Subandi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 58 Kepala Desa, di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Kamis (9/5/2024).

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Penyerahan SK ini disaksikan oleh para camat se-Kabupaten Sidoarjo, serta seluruh kepala desa penerima SK beserta perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sidoarjo menyampaikan pesan penting kepada para kepala desa dan BPD untuk terus bersinergi, berdiskusi, dan saling mendukung dalam mewujudkan kemandirian desa dan kondusifitas pemerintahan desa.

“Pelayanan publik harus menjadi prioritas, dan kemandirian desa perlu ditingkatkan dengan menggali potensi yang ada di desa,” ujar Plt. Bupati.

Dia juga berharap agar para kepala desa segera memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang masih belum sempurna dan perlu dimaksimalkan.

Dengan adanya tambahan dua tahun masa jabatan ini, Plt. Bupati Subandi berharap para kepala desa dapat memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya untuk melaksanakan pembangunan di segala aspek secara optimal.

“Tambahan dua tahun masa jabatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melaksanakan pembangunan di segala aspek secara optimal,” tutup Subandi.(Ida)