x
Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Ketentuan Cuti Bersama untuk ASN Selama Idul Fitri 1445 Hijriah

2 minutes reading
Friday, 5 Apr 2024 13:35 27 View Yusuf Daud

TAJUK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, telah menetapkan ketentuan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor, menjelaskan ketentuan cuti bersama ASN ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Pemkot Kotamobagu Nomor: 219/W-KK/XII/2023, yang menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

“Surat edaran Pemkot Kotamobagu ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023,” ujar Deevy, Jumat (5/4/2024).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa cuti bersama untuk menyambut hari raya Idul Fitri bagi ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu akan jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sementara itu, libur nasional akan berlangsung pada tanggal 10-11 April 2024.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, juga menegaskan sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan cuti bersama selama Idul Fitri 1445 Hijriah.

Beberapa ketentuan yang ditegaskan antara lain yang pertama, Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diharapkan mengatur penugasan ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama periode cuti bersama.

Kedua, ASN yang tidak diberikan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Sementara itu, bagi ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Ketiga, Seluruh Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja bertanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini dan akan memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN dan THL yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah setelah periode cuti bersama Tahun 2024.

LAINNYA
x