Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112

TAJUK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.

Kepala Dinas Kominfo, M. Fahri Damopolii, menyampaikan bahwa NTPD 112 merupakan inovasi terbaru yang digagas Pemerintah Kota Kotamobagu untuk memberikan layanan kegawatdaruratan bagi warga.

Menurut Kepala Bidang Statistik Komunikasi dan Informasi Publik (SKIP), Hendri Mokodompit, layanan ini dapat digunakan dalam berbagai kondisi darurat, seperti kebakaran, bencana alam, kebutuhan medis mendesak yang memerlukan ambulans, serta situasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dengan layanan ini, jika terjadi keadaan darurat, masyarakat Kotamobagu bisa segera menghubungi 112. Tinggal menekan nomor tersebut melalui handphone atau gadget, dan keadaan darurat akan direspon oleh para operator Call Center 112 yang ada di Diskominfo dan beberapa OPD terkait lainnya untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Hendri, Kamis (18/4/2024).

Lebih lanjut, Hendri menambahkan bahwa layanan NTPD 112 dapat diakses tanpa biaya pulsa telepon. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan darurat, bahkan tanpa memiliki pulsa.

“Peluncuran NTPD 112 merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap terhadap kondisi darurat yang dihadapi oleh masyarakat,” tandasnya.

Peluncuran resmi NTPD 112 telah dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, beberapa waktu lalu. Diharapkan dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tertangani ketika menghadapi situasi darurat di Kota Kotamobagu.