Disdukcapil Kotamobagu Fokus Terapkan Identitas Kependudukan Digital
TAJUK KOTAMOBAGU – Selain berbagai dokumen kependudukan lainnya, penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi prioritas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu.
Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Roy Paputungan, Selasa (30/4/2024) mengatakan, IKD kini menjadi hal yang sangat penting. Selain mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, digitalisasi kependudukan bertujuan untuk memudahkan transaksi pelayanan publik maupun privat dalam bentuk digital serta menjaga keamanan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
“Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 mengenai standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital,” jelasnya.
Dia menjelaskan implementasi IKD pertama kali ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Kami telah mulai menerapkan IKD di Kota Kotamobagu. Tahap awal penerapannya ditujukan untuk kalangan ASN. Hingga akhir April ini, sudah ada 1820 IKD yang diaktivasi,” tambahnya.
Selanjutnya, Disdukcapil akan menyasar Pelajar, Mahasiswa, dan masyarakat umum.
“Target kami adalah mengimplementasikan IKD kepada 25 persen dari total data penduduk Kota Kotamobagu, sejalan dengan target pemerintah pusat,” ujarnya.
Dia juga mengajak masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD secara mandiri untuk datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu.
“IKD telah diterapkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2022, dan kini secara bertahap mulai diterapkan untuk digunakan oleh masyarakat. Bagi yang berminat, silakan langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu,” tutupnya.