Bupati Asahan Buka Pelaksanaan RPJMD Tahun 2025-2045
TAJUK ASAHAN – Bupati Asahan, H Surya BSc membuka kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Asahan tahun 2025-2045, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat (19/4/2024).
Pada kegiatan tersebut tampak dihadiri , oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan, Kemenag Asahan, para asisten, OPD, Para Camat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan stakeholder terkait serta tamu undangan lainnya.
Drs H. Zainal Arifin Sinaga MH dalam laporannya mengatakan bahwa dasar pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Asahan tahun 2025-2045 UU RI No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan Pengendalian dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan renja Pemerintah Daerah pada pasal 31 ayat 1 Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan, terhadap Visi dan Misi.
“Tujuan dari pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD) tahun 2025-2045 sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045,” ujar Zainal.
Dia juga mengatakan, menjadi dasar penyusunan RPJMD secara teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan Visi Misi dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun 2024 dan Sebagai tolak ukur dalam mengukir serta melakukan evaluasi kinerja setiap lima tahunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2025-2045.
“Sebagai dasar atau acuan penyusunan RPJMD dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka daerah dengan arah kebijakan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah,” tambah Zainal.
Bupati Asahan H. Surya BSc dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan kegiatan Musrenbang RPJPD ini adalah amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 Pasal 31 yang bertujuan, untuk membahas rancangan rpjpd dalam rangka penajaman penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Jangka Panjang daerah kabupaten Asahan untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman kepada rpjpn dan RT RW.
“Forum musrenbang RPJPD ini sangat penting guna menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Asahan. Untuk itu dibutuhkan keseriusan dan komitmen dari masing-masing OPD dan seluruh pihak yang terlibat sehingga apa yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Bupati.
RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045 ini juga menjadi acuan pada proses penyusunan rancangan teknoratik RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2025-2029 dan dalam penyusunan RKPD Kabupaten Asahan tahun 2025.
“Saya mengharapkan perhatian dan dukungan kita semua untuk dapat mewujudkan apa yang direncanakan dalam RPJPD, kolaborasi dan kolaborasi dan Sinergi sangat penting antara pemerintah daerah instansi vertikal BUMN BUMD perusahaan swasta dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan khususnya untuk peningkatan infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, pelayanan pendidikan, dan kesehatan,” tambah Bupati.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian pemateri dari narasumber diantaranya Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian dalam Negeri, Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara, Kepala BPS Sumatera Utara dan Dark Universitas Sumatera Utara.(Dicky)