
Pria berinisial MZ beserta korban atau dari kedua belah pihak sepakat berdamai, Pihak Gereja yang di wakili oleh Romo Purnomo selaku yang di tuwakan di Greja Immakulata akhirnya mencabut laporan.
Sedangkan pelaku inisial MZ (32) Desa Buluh, Kecamatan Socah telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi yang di dampingi Kepala Desa Buluh,” katanya di depan puluhan awak media, Kamis (21/03) siang.
Lanjut Andi Febrianto menambahkan, selain dari pada pencabutan laporan itu tersangka sedang menjalani proses Restorative justice (RJ) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat yang sudah terpenuhi dalam kata lain dengan semua proses itu tersangka sudah terbebas dari tahanan.
Untuk diketahui, dalam acara Press Release di Halaman Makopolres Bangkalan sempat hadir Waka Polres Bangkalan Andi Febrianto Ali, Kasat Reskrim Polres Bangkalan Akp Heru Cahyo, Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati, Kepala Desa Buluh, Kapolsek Kamal, korban dan tersangka,” tutupnya.(Edi)