Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Pemkot Kotamobagu Umumkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

TAJUK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengumumkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003/Setda-kk/129/III/2024, Rabu (13/3/2024).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, diungkapkan bahwa jam kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan adalah selama 32 jam 30 menit.

Surat edaran ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) untuk menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibilitas baik secara lokasi maupun waktu.

Untuk memastikan penerapan jam kerja yang telah ditetapkan, ASN di Pemerintah Kota Kotamobagu diwajibkan untuk bekerja pada hari Senin hingga Kamis, dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.30 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 hingga 10.30 Wita.