Kejaksaan Negeri Asahan Tahan Tersangka Dugaan Penyimpangan Pemberian Kredit
TAJUK ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penahanan dan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh salah satu bank plat merah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.083.190.000 ( Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Adapun tersangka yang ditahan pihak kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit yakni ARH (41 Tahun) selaku Direktur CV Zamrud. ARH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : PRINT-01/L.2.23/Fd.1/02/2024 pada tanggal 22 Februari 2024.
Hal tersebut dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Widiyanto Atabay SH.,MH di dampingi Kepala Seksi Tidak Pidana Khusus, Oktober Samuel Silaen SH.,MH dan Kepala Seksi Intelejen, Aguinaldo Marbun SH.,MH melalui siaran pers diruang Vicon Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (14/03/2024).
Lanjut Kajari memaparkan, selain menahan tersangka ARH, Kejaksaan Negeri Asahan juga menetapkan dua orang tersangka yang merupakan karyawan bank plat merah tersebut yakni EHA (46 Tahun) selaku Analisi Kredit dan RHH (39 Tahun) selalu Pimpinan Cabang Pembantu bank Plat merah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : PRINT-02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan Nomor : PRINT -03/L.2.23/Fd.1/02/2024 tanggal 14 maret 2024.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, bahwa tersangka EHA dan RHH memberikan program pembiayaan dengan Akad Musyawarah kepada tersangka ARH selaku direktur CV Zamrud dan di duga tersangka ARH melakukan perbuatan yang menimbulkan permasalahan hukum secara khusus karena pelaksanaan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak tercapainya tujuan pembiayaan yaitu pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences yang tidak selesai sehingga mengakibatkan status pembiayaan menjadi macet sampai saat ini sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah.
Ketiga tersangka tersebut disangka melanggar pasal Primair: pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Dicky)