Dishub Kotamobagu Terapkan Tarif Baru Retribusi Pakir
TAJUK KOTAMOBAGU – Pos parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, yang sempat tidak beroperasi sejak Januari hingga akhir Februari, kini kembali beroperasi.
Kepala Dishub Kotamobagu, Anas Tungkagi, Rabu (6/3/2024) mengatakan, penonaktifan sejumlah 10 pos parkir Dishub dilakukan karena masih menunggu penetapan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait tarif parkir. Setelah Perda baru ditetapkan, pos parkir mulai beroperasi kembali sejak tanggal 28 Februari 2024.
“Setelah ditetapkan Perda yang baru, terdapat perubahan tarif perparkiran, dimana tarif sebelumnya diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2019 dan tarif baru pada Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Anas.
Dia juga mengatakan, retribusi parkir di Kota Kotamobagu merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.
“Target PAD retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp2,9 miliar. Kami berharap agar Dishub Kotamobagu dapat mencapai target seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya.