Tunggu Revisi Perda, Pungutan Retribusi Sejumlah OPD Belum Berjalan
Seperti halnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, sumber pendapatan yang bersumber dari retribusi parkir di sejumlah Pos Parkir hingga saat ini belum dioperasikan.
“Dengan belum beroperasinya pos parkir, tentunya mempengaruhi terget PAD kami di Dishub,” ujar Kepala Dishub Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengatakan bahwa penerbitan SK terkait Perda baru tersebut masih melalui proses.
“Masih menunggu SK gubernur untuk persetujuan. Prosesnya Perda setelah diketuk kemudian dievaluasi di Kemendagri dan Kemenkue terkait kesesuaiannya dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Sugiarto, Kamis 15 Februari 2024 kemarin.
Dia juga mengatakan, setelah proses evaluasi di Pemerintah Pusat, dilanjutkan evaluasi pengesahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Hal ini karena hasil evaluasi dari pusat itu kami sajikan lagi dalam matriks perubahan sesuai koreksi dari pusat, itu yang akan diperiksa lagi pemerintah provinsi apakah sudah sesuai atau belum karena Pemerintah Provinsi merupakan perwakilan Pemerintah Pusat di daerah maka penetapannya dengan SK gubernur, sehingga prosesnya memang panjang,” tambah Sugiarto.
Sugiarto juga berharap, SK gubernur tentang Perda baru tersebut, bisa secepatnya terbit agar kemudian penerimaan PAD dari sejumlah sektor ini bisa segera beroperasi.
“Semoga secepatnya, karena memang pembangunan daerah bergantung di PAD juga,” tutup Sugiarto.