Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
TAJUK BLITAR – Seroang Lelaki inisial SN (53) asal Udanawu Blitar ditangkap polisi, setelah diduga menyetubuhi perempuan (19) Anak Berkebutuhan Khusus dengan modus minta pijat dan diberi uang.
Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota mengatakan awal terungkapnya kejadian itu saat korban yang berkebutuhan khusus bercerita ke ibunya lantaran mengeluhkan kemaluannya sakit pasca disetubuhi pelaku SN.
Tidak terima atas perbuatan SN, sang Ibu langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan aksi bejat pria paruh baya tersebut.
Awalnya Korban yang lewat depan rumah pelaku dipanggil, kemudian pelaku menyuruh korban untuk memijat punggungnya dengan kaki korban, setelah itu pelaku mengajak korban ke kamar dengan iming-iming akan diberi uang. Lalu korban disuruh tidur & celana korban diturunkan, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya.
Korban sempat berteriak minta tolong karena merasakan sakit pada kemaluannya.
“Setelah itu, korban diberi uang Rp 50 ribu & disuruh pulang,atas kejadian itu pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP jo 293 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya. (Lucky)