Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

KPU Bangkalan Gelar PSU di Tiga TPS

TAJUK BANGKALAN – KPU Bangkalan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS pada Sabtu 24 Februari 2024. Keputusan itu, diambil KPU setelah dilakukan klarifikasi pada panitia tingkat kecamatan, desa dan TPS. Hasilnya, memang terjadi pelanggaran saat pemungutan suara 14 Februari 2024.Jum’at(23/2/2024) 

 

“Semua yang direkomendasikan Bawaslu kami panggil untuk klarifikasi, pencocokan dilakukan, hasilnya hanya ada tiga TPS yang murni melakukan pelanggaran dan harus diulang,” Tuturnya Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin

 

Tidak hanya itu, juga ada tiga TPS dilakukan hitung ulang, yakni dua TPS Desa Kamal dan 1 TPS Desa Socah. Ketiganya sudah dilangsungkan prosesnya pada Senin Malam (19/2/2024) malam.

 

Dari 12 rekomendasi PSU dan 35 hitung ulang, KPU hanya mengambil sebagian, sebab dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada Bawaslu tidak mengubah perolehan suara pada rekapitulasi.

 

“Seperti yang di Desa Banyuajuh Kamal, yang dibawa kabur c hasil salinan, bukan c hasil plano. Berbeda jika c hasil planonya yang dibawa kabur, maka harus dilakukan hitung ulang,” Tutupnya.Keputusan itu, diambil KPU setelah dilakukan klarifikasi pada panitia tingkat kecamatan, desa dan TPS. Hasilnya, memang terjadi pelanggaran saat pemungutan suara 14 Februari 2024, Jumat (23/2/2024) 

 

“Semua yang direkomendasikan Bawaslu kami panggil untuk klarifikasi, pencocokan dilakukan, hasilnya hanya ada tiga TPS yang murni melakukan pelanggaran dan harus diulang,” ujarnya Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin

 

Tidak hanya itu, juga ada tiga TPS dilakukan hitung ulang, yakni dua TPS Desa Kamal dan 1 TPS Desa Socah. Ketiganya sudah dilangsungkan prosesnya pada Senin Malam (19/2/2024) malam.

 

Dari 12 rekomendasi PSU dan 35 hitung ulang, KPU hanya mengambil sebagian, sebab dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada Bawaslu tidak mengubah perolehan suara pada rekapitulasi.

 

“Seperti yang di Desa Banyuajuh Kamal, yang dibawa kabur c hasil salinan, bukan c hasil plano. Berbeda jika c hasil planonya yang dibawa kabur, maka harus dilakukan hitung ulang,” tutupnya.