Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Dua Belas TPS di Bangkalan Bakal Dilakukan PSU

TAJUK BANGKALAN – Bawaslu kabupaten akan mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara ulang di sejumlah TPS di kabupaten Bangkalan, Jumat(16/2/2023).

Ketua Bawaslu Ahmad Mustain Saleh menyampaikan bahwa terdapat 12 TPS yang dinyatakan harus melakukan PSU karena terdapat temuan pelanggaran dalam pemungutan suara pada 14 Februari.

Pihaknya meminta agar pengawas kelurahan dan desa (PKD) bersiap untuk pelaksanaan PSU di sejumlah TPS.

“Mohon untuk temen-temen PKD segera berkoordinasi dengan PTPS agar segera merampungkan berkas form A, sebagai rekam jejak pelanggaran-pelanggarannya,” ujarnya.

Ke 12 TPS yang direkemndasi PSU antara lain : TPS 04 Glagga Arosbaya, TPS 07 Sendeng Dajah Labang, TPS 15 Socah, TPS 8 dan 21 Keleyan Socah, TPS 13 Mlajah kecamatan kota,TPS 04 Ujung Piring dan TPS 3, 13, 20, 21 dan 24 kelurahan  Kraton kecamatan kota Bangkalan,” tutupnya.(Edi)