Tangkapan layar video pembagian uang kepada tukang becak yang hadir dalam silaturahmi yang diselenggarakan Tim Pemenangan Caleg DPR RI Drs. H.M Syarfi Hutauruk M.M., di Pantai Indah Kalangan Tapanuli Tengah, pada Kamis 18 Januari 2024.Hal ini diungkapkan salah satu aktivis politik Sibolga Tapanuli Tengah Samsir Harahap, Selasa (23/1/2024). Menurutnya, membagikan uang pecahan Rp. 50.000 kepada ratusan tukang becak yang hadir, merupakan bagian dari politik uang untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih caleg tersebut.
“Kami berharap ada tindakan penegak hukum agar terciptanya pemilu yang adil dan damai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tapanuli Tengah Wahid Pasaribu, mengatakan, terkait kampanye dalam Pemilihan Umum sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang kampanye.
“Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye yang dimaksud adalah Selembaran brosur, Pamflet, Poster, Stiker, Pakaian, Makanan, Kalender, Kartu nama, Pin, dan Alat tulis,” ujar Wahid.
Dia menegaskan, jika peserta pemilu 2024 membagikan sembako di luar aturan yang ada, dapat di jerat hukum tindak pidana pemilu apalagi membagikan uang untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu Paslon.(Kennedi Fransisko)