Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Tilang di Tempat kepada Pelanggar Lalu Lintas

TAJUK BATU BARA – Personil Satlantas Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan, S.H., melakukan penindakan dengan cara tilang ditempat terhadap pengendara yang melanggar 10 program prioritas Korlantas Polri, yang bertempat di Jalinsum Wilkum Polres Batu Bara, Selasa (16/01/2024) sekitar pukul 17:00 WIB.

Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W Siahaan S.H., mengatakan, pihaknya menemukan pengendara sepeda motor sebanyak 26 melakukan pelanggaran, dan 1 diantaranya tidak memiliki SIM.

“Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif, serta petugas berharap kepada seluruh pengendara agar taat berlalu lintas,” tutupnya.

Penindakan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan disiplin berlalu lintas guna menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Program prioritas Korlantas Polri yang menjadi fokus dalam penindakan ini mencakup berbagai aspek, seperti penggunaan helm, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, dan ketentuan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Para petugas Satlantas Polres Batu Bara juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Selain itu, petugas juga mengingatkan pentingnya memiliki SIM bagi para pengendara sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk berkendara secara sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas guna menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.(Herman Manurung)