Sat Narkoba Polres Batu Bara Membekuk Dua Pengedar Narkoba
TAJUK BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Batu Bara berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pengedar narkoba di Desa Perkebunan Seibejangkar, Kecamatan Sei Balai, pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Hal itu diungkapkan Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K, dalam konferensi pers, Senin (8/1/2024).
Kapolres mengungkapkan terduga berinisial HS dan R. Penangkapan ini melibatkan aksi kejar-kejaran antara mobil petugas dan mobil Toyota Kijang Inova warna silver milik tersangka.
Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir ketika mobil tersangka menabrak mobil petugas dan terjatuh ke parit pinggir jalan.
“Petugas segera melakukan penggeledahan di dalam mobil Kijang Inova dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar teh cina merk Guanyinwang dengan berat brutto sekitar 1 kilogram, yang terbungkus dalam plastik asoy warna biru dan diduga akan dijual,” ujarnya.
Kapolres juga mengatakan, peredaran narkoba ini direncanakan untuk diedarkan di Kabupaten Batu Bara. Proses penyelidikan masih berlanjut, dan pihak kepolisian berusaha melibatkan bandar besar dalam pengungkapan jaringan ini.
“Para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka berpotensi menghadapi hukuman 5 tahun penjara hingga seumur hidup sesuai dengan ancaman hukum yang ada. Proses hukum selanjutnya akan terus diikuti oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan dijalankan,” tambahnya.
Kegiatan konferensi pers dihadiri oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K, Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin, Kabag Ops Kompol Maritaken Surbakti, Kasat Narkoba baru AKP Ferry Kusnadi SH, dan Kasat Narkoba lama AKP Sastrawan Tarigan SH, serta Kasi Humas AKP A.H Sagala dan personil Polres Batu Bara.(Herman Manurung)