Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Salah Satu Pengamen Bangkalan Diringkus Polres Bangkalan

TAJUK BANGKALAN – Nasib Apes menimpah Tersangka UM (21) kelahiran Bangkalan, yang berdomisili di Kecamatan Semampir Surabaya. Tersangka yang berprofesi pengamen hendak mencuri ayam saat melintas di Dusun Manggisan Desa Burneh, kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi peristiwa tersebut di Mapolres Bangkalan, Senin (26/1/2024).

“Peristiwa ini terjadi pada Selasa (23 Januari 2024) sekira pukul 02.50 Wib, dimana personil Polsek Burneh mendapatkan informasi bahwa di Dusun Manggisan Desa Burneh warga telah mengamankan tersangka UF,setiba disana personil Polsek Burneh melakukan penggeledahan  terhadap tersangka dan ternyata bagian dalam celana pendek dipinggang sebelah kiri UF ditemukan senjata tajam jenis Calok dan langsung digiring ke Polsek Burneh guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya Kapolres Bangkalan.

Hasil curian ayam digunakan untuk dimakan bareng bersama teman sesama pengamen jalanan.

“Bahwa tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen ini berniat melakukan aksi pencurian ayam untuk dikonsumsi bersama,” tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal yang berlapis dikarenakan membawa senjata tajam di saat dilakukan pengeledaan terhadap tersangka.

“Atas perbuatannya tersebut kini tersangka berisial UF harus mendekam dibalik jeruji besi dengan dikenai pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan Barang bukti berupa 1 (satu) bilah Senjata jenis calok tanpa dilengkapi dengan pengamannya sepanjang sekira 14cm,” tutupnya.(Edi)