LP-KPK Blitar Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi Desa Ngrendeng
TAJUK BLITAR – Proyek pembangunan 50 unit sanitasi MCK (Mandi, Cuci, Kakus) di Desa Ngrendeng, Selorejo, Kabupaten Blitar, dengan anggaran sebesar 225 juta rupiah, diduga menjadi sarang korupsi oleh oknum-oknum nakal.
Informasi ini mencuat setelah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Blitar melakukan beberapa kali investigasi, termasuk menggali informasi dari beberapa narasumber terkait.
Menurut keterangan Kepala Bidang SDA PU-PR Kabupaten Blitar, Hari Budiono, Jumat (19/1/2024), proyek ini telah mengikuti proses pengadaan yang sesuai dengan Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, LP-KPK Blitar menduga adanya potongan sebesar 4 juta rupiah per unit dari oknum dinas atau pendamping yang terlibat dalam pengadaan tandon safety tank.
Ketua LP KPK Blitar, Haryono, S.H, M.H, menyampaikan bahwa dari hasil investigasi, ditemukan indikasi pungutan liar (pungli) sebesar 2.250.000 rupiah per termin pencairan (dilakukan sebanyak 3 kali pencairan).
Selain itu, ada permintaan dari kepala desa setempat untuk menyisihkan dana sebesar 500.000 rupiah per unit untuk POKMAS (Pokok Masalah) serta biaya rapat, dan realisasi biaya tenaga kerja serta material sebesar 3.150.000 rupiah per unit dari total 4.500.000 rupiah per unit yang diterima POKMAS.
“Saat dimintai klarifikasi oleh tim LP-KPK pada hari Kamis, 18 Januari 2024, Samirin, Kepala Desa Ngrendeng, menjelaskan bahwa pengadaan tandon memang sudah dilakukan oleh dinas,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, terkait permintaan dana 500.000 rupiah per unit, kades tidak membantahnya karena itu untuk menggaji POKMAS dan akomodasi rapat.
“Namun, kades yakin bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Mengenai realisasi dana untuk material dan tenaga kerja per unit sebesar 3.150.000 rupiah, kades menegaskan bahwa biaya itu belum termasuk biaya mengecer material ke lokasi proyek,” ungkapnya.(Lucky)