Ini Penjelasan Owner Rumah Makan Bebek Sinjay Terkait Permasalahan Lahan
“Sebagai pihak ketiga dirinya bakal mematuhi hasil putusan pengadilan tentang status kepemilikan lahan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan siapapun yang diputus sebagai pemilik lahan,” ujar Owner Sinjay Muhaimin, Jumat (12/1/2024).
Siapa pun yang menang dalam persidangan kami akan melakukan kesepakatan menjalankan rumah bebek sinjay.
“Jika nanti menang Toha atau Choirul Anwar, nantinya Sinjay akan melakukan komunikasi membahas kesepakatan untuk keberlanjutan usaha RM Bebek Sinjay,” tuturnya.
Jalan terbaik melakukan kordinasi bersama stakeholder dan pemkab bangkalan.
“Somasi yang dilayangkan pihak Choirul Anam Muhaimin pihaknya tidak ingin polemik yang terjadi berlanjut maka dari itu sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder setempat,” tambahnya.
“Sebelumnya sengketa tersebut sudah di bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait administrasi terbitnya sertifikat hak milik (SHM) penggugat M A. Namun gugatan tidak dikabulkan setelah itu pihaknya kembali melayangkan gugatan terhadap Choirul Anam Pengadilan Negri (PN) Bangkalan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tutupnya.(Edi)