Bawaslu Bangkalan Putuskan Pembentukan Ulang KPPS Klapayan
TAJUK BANGKALAN – Bawaslu kabupaten Bangkalan menggelar sidang lanjutan kasus pemecatan Pantia Pemungutan Suara (PPS) Klapayan Kecamatan Sepuluh, dengan agenda keputusan pembentukan ulang KPPS Klapayan.
“Sebelum mengambil keputusan yang tepat kita melakukan pleno bersama anggota meminta KPU Bangkalan mengambil alih pembentukan ulang KPPS, pengumuman waktu lalu sudah dianggap batal,” ujar Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh usai memimpin sidang di kantor Bawaslu Bangkalan, Kamis (18/1/2024).
Untuk pelanggaran kode etik sudah melayangkan surat ke KPU Bangkalan segera mendapatkan saksi yang tegas.
“Memang jelas melakukan pelanggaran administrasi sudah terbukti mengenai pelanggaran Kode etik kita sudah keluarkan rekomendasi ke KPU, karena ada pelanggaran kode etik dan sudah kita kirim ke KPU bangkalan untuk mendaptkan sanksi,” tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum pelapor, Risang Bima Wijaya mejelaskan hasil sidang keputusan sesuai dengan pelanggaran yang dilapangan.
“Telah terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan PPK pengambilan Alihan tugas PPS Klapayan dalam pembentukan KPPS Bawaslu perintahkan pada terlapor untuk membentuk ulang KPPS kami terima dengan hasil putusan ulang ini,” tambahnya.
Sedangkan itu pihak terlapor Komisioner KPU Bangkalan, Achmad Fauzi mengungkapkan sidang terakhir keputusan Bawaslu Bangkalan saling menguntungkan
“Hasil sidang Bawaslu Bangkalan agenda hasil keputusan segera akan membahas dengan anggota komisioner KPU Bangkalan yang lainnya,” tutupnya.(Edi)