Bawaslu Bangkalan Lakukan Sidang Ketiga Pemeriksaan Saksi
TAJUK BANGKALAN – Bawaslu kabupaten Bangkalan menggelar sidang Ketiga kasus pemecatan PPS Klapayan kecamatan Sepulu kabupaten Bangkalan Dengan Agenda Pemeriksaan saksi dan pembuktian.
“Sidang yang ketiga agenda pembuktian kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik di ajukan pihak pelapor maupun terlapor dengan bukti yang di ajukan,” ujar Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh di kantor Bawaslu kabupaten Bangkalan, Rabu (10/01/2024).
Sidang dilakukan Bawaslu Bangkalan ada dua laporan terkait desa klapayan tapi penanganan ada dua yang ditangani.
“Pelanggaran administrasi pemilu tempat di desa Klapayan kecamatan sepuluhada satu pelaporan tapi penanganan ada dua selin administrasi melaporkan etik pemilu 2024,” tuturnya.
Pihak perlapor dan terlapor sudah lengkap dengan saksi dan pembuktian terkait kasus administrasi pemilu 2024
“Dari pihak pelapor dua orang saksi sedangkan dari terlapor mengajukan 3 orang saksi dan lengkap dengan pembuktian dari masing-masing, ” tambahnya.
Lima komisioner kpu dan ketua diduga melakukan administrasi pelanggaran kode etik pemilu. Sebagai pihak terlapor lima komisioner kpu bangkalan termasuk ketua kpu dan tambahan tiga orang yakni satu ketua PKK dan dua orang anggota PPK.
“Sebelumnya anggota PPS Klapayan kecamatan sepuluh kabupaten bangkalan ini dipecat karena tidak mengikuti perintah KPU untuk mengkapling perolehan suara pada pelaksanaan pemilu 2024 nanti,” tutupnya.(Edi)