Aniaya Lansia Pakai Parang, AM Dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu

TAJUK HUKRIM – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil menangkap seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dengan senjata tajam parang di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Minggu (31/12/2023).

Keberhasilan ini bermula dari aduan masyarakat terkait keributan di Kelurahan Gogagoman. Tim Resmob, yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, STrK, SIK, segera merespons dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana, ditemukan seorang lansia bernama AM alias Arnold (68), warga setempat, yang menjadi korban penganiayaan dengan parang, mengalami luka robek di bahu kiri.

Identifikasi cepat oleh Tim Resmob menyebutkan bahwa pelaku dugaan penganiayaan ini adalah YK alias Yeh (51), juga warga setempat. Tanpa menunggu waktu lama, tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan YK, Tim Resmob berhasil menyita sebilah senjata tajam parang yang terbuat dari besi biasa. Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, menjelaskan kronologis kejadian.

Menurutnya, korban menegur pelaku karena membuat keributan dalam keadaan mabuk, sambil membawa parang di rumah saudaranya. Pelaku tak terima ditegur dan langsung membacok korban di bahu kiri.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres beserta barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasi Humas.

Tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam ini telah teregistrasi dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/453/XII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 31 Desember 2023.(*)