Unit Tipikor Polres Blitar saat menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, di Aula Puri Perdana, Selasa (5/12/2023).(foto: Adi)Penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) seringkali menjadi penyebab korupsi di tingkat desa. Kasus kepala desa yang harus dipenjara karena korupsi dana desa bukanlah hal yang jarang terjadi. Oleh karena itu, Unit Tipikor Polres Blitar turut hadir memberikan bimbingan teknis kepada para kepala desa.
Aiptu Wawan Ardiansyah SH. Kanit Unit Tipikor Polres Blitar dalam keteranganya berharap semoga dengan adanya bimbingan teknis ini, maka kualitas pengelolaan keuangan Desa dapat diperbaiki dan terhindarkan dari tindak penyalahgunaan dan pelanggaran hukum.ungkapnya.
“Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan desa dapat ditingkatkan dan terhindar dari tindak penyalahgunaan serta pelanggaran hukum,” ungkap Aiptu Wawan Ardiansyah SH.(Adi)