Polisi Tangkap 11 Tersangka Terkait Insiden di Kota Bitung

TAJUK Sulut – Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Iis Kristian, memberikan update terkait penanganan perkara pasca peristiwa di Kota Bitung beberapa waktu lalu. Pernyataan resmi disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Senin (4/12/2023) sore.

Menurut Kombes Pol Iis Kristian, hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Sulut telah berhasil mengamankan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menangkap satu tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.

“Jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan patroli siber yang mengarah pada penangkapan seorang pelaku ujaran kebencian di media sosial.

Pelaku berinisial FR, seorang ibu rumah tangga, berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu buah handphone, screenshot postingan berisi ujaran kebencian, dan akun media sosial tersangka.

“Untuk tersangka ujaran kebencian dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Ditreskrimsus Polda Sulut telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur terkait pelaku ujaran kebencian lainnya berinisial MK yang saat ini ditangani di sana.

“Seluruh tersangka, baik terkait penganiayaan maupun ujaran kebencian, telah ditahan di Rutan Polda Sulut, kecuali untuk tersangka MK yang ditangani di Polda Kaltim,” tutupnya.(ICS)