Masyarakat Kurang Mampu Dapat Penyuluhan Hukum dari Kajari Padangsidimpuan
TAJUK PADANGSIDIMPUAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, melaksanakan Penyuluhan Hukum (Door to Door) secara langsung bagi masyarakat kurang mampu, di Kelurahan Ujung Padang, Lingkungan VI dan VII Kota Padangsidimpuan, Rabu (06/12/2023).
Metode pelaksanaan kegiatan ini melibatkan kunjungan langsung ke rumah-rumah warga miskin dengan tujuan memberikan penyuluhan hukum dan mendengarkan langsung keluhan serta kebutuhan mereka.
Dr. Lambok MJ Sidabutar didampingi oleh Kadis Sosial, Kadis Kesehatan, Kasi Intel Kejari Kota Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Selatan, Lurah Ujung Padang, Kepling, dan pihak terkait lainnya. Mereka berdialog dengan 10 kepala keluarga atau penghuni rumah di Kelurahan tersebut.
“Ada 10 karung beras, gula, minyak, dan telur yang bertujuan sebagai bentuk kepedulian untuk masyarakat yang kita kunjungi,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya bersikap humanis dan penuh rasa kekeluargaan dalam mendekati masyarakat.
Kegiatan Door to Door ini dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjalankan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Program ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan pelayanan hukum, mencegah pelanggaran hukum, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Setelah mengunjungi satu rumah ke rumah lainnya, Evi, salah satu warga Lingkungan VI Kelurahan Ujung Padang, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan.
“Terima kasih atas kunjungan Kejari Kota Padangsidimpuan yang telah mendengar keluhan kami dan banyak membantu mencari solusi terkait permasalahan yang terjadi khususnya di keluarga kami,” tambahnya.
Dalam kunjungan ke rumah-rumah penduduk di kawasan permukiman miskin, Kadis Sosial Zufri Nasution berharap bahwa kunjungan Tim penyuluh pelayanan hukum akan memberikan solusi positif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, dan diharapkan respon cepat dari stakeholder terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Balyan, M. Kes, menambahkan, permasalahan yang sering dialami oleh masyarakat setelah kunjungan melibatkan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan, status tanah dan pengurusan sertifikat tanah, bantuan langsung tunai, dan program keluarga harapan dari pemerintah daerah.(Stevenson)