KPU Sulut Gelar Media Gathering Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
TAJUK SULUT – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Media Gathering Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Rumah Kopi Billy, yang dihadiri oleh ratusan wartawan dari berbagai unsur media di Provinsi Sulut, Rabu (6/12/2023).
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, mengatakan, pertemuan ini merupakan kali pertama sejak dilantik sebagai Komisioner KPU Sulut. Ia menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang mengerjakan pemutakhiran data pemilih, khususnya daftar pemilih tambahan yang mencakup orang yang berpindah dari satu desa ke desa lain, kecamatan lain, provinsi lain, dan seterusnya.
“Kami sedang mengerjakan secara teknis pemutakhiran data pemilih, terutama daftar pemilih tambahan. Setiap bulan, kami melakukan pemutakhiran data ini,” ungkap Kenly.
Dia juga menyampaikan KPU Sulut telah mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 Desember, namun mencoret satu orang dari DCT karena tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami juga sedang menyelenggarakan proses pengadaan dan distribusi logistik pemilu. Proses ini dilakukan dalam dua tahap dan semua logistik sudah dipegang KPU kabupaten/kota. Logistik tersebut mencakup kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel plastik pengganti gembok,” tambah Kenly.
Dia menjelaskan, pencetakan surat suara dan hal-hal lainnya sedang berproses di Jakarta. Ada 8 item yang menjadi kewenangan KPU provinsi, dan semuanya menggunakan sistem e-catalog.
“Diperkirakan surat suara DPRD kabupaten/kota dan provinsi akan sampai di Bitung sekitar tanggal 21-23 Januari 2024. Ada 14 kontainer, dan surat suara DPD mungkin akan sampai awal Februari,” jelas Kenly.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, menambahkan, tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November, termasuk pemasangan alat peraga di tempat umum, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, dan tatap muka.
“Iklan kampanye di media, baik cetak, elektronik, maupun daring, akan dimulai pada 21 Januari 2024,” ujar Tinangon.
Dia juga menyampaikan peringatan terkait iklan kampanye dari calon legislatif (caleg) yang sudah muncul di media. Hal ini tidak diperbolehkan dan dapat berdampak hukum bagi caleg bersangkutan serta dianggap kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami mendapatkan laporan bahwa ada media yang sudah memasang iklan dari caleg peserta pemilu. Ini tidak boleh dilakukan karena dapat berdampak hukum bagi caleg yang bersangkutan dan akan dikategorikan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan. Media juga dapat berurusan dengan aparat dan penyelenggara pemilu,” tegas Tinangon.(ICS)