Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Sosialisasikan Pencegahan Korupsi

TAJUK PADANGSIDIMPUAN – Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa digelar di Aula Baplitbangda Kota Padangsidimpuan, Kamis (7/12/2023).

Acara ini juga menjadi momen penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Se-Kota Padangsidimpuan dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengenai program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023.

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, memberikan edukasi kepada para kepala desa dapat meningkatkan rasa percaya diri mereka dalam membuat kebijakan terkait penggunaan dana desa.

“Kami menggandeng kepala desa untuk membuat MoU Jaga Desa, di mana sebagai mitra kepala desa, kami akan mendampingi mereka dari perencanaan hingga pertanggungjawaban di akhir tahun terkait pengelolaan dana desa,” ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunte, SKM, M.Kes, menyatakan dukungan terhadap MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam pengelolaan dana desa untuk meningkatkan tata kelola yang lebih baik.

“Pemerintah Kota Padangsidimpuan sangat menyambut baik dan mendukung kebijakan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri. MoU ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan hari ini, sehingga tata kelola dana desa di Kota Padangsidimpuan semakin baik ke depannya,” kata Wali Kota.

Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para kepala desa dan melibatkan mereka dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kota Padangsidimpuan.(Stevenson)